KEDUDUKAN NOTARIS/PPAT YANG DIKENAI TPPU DAN PEMALSUAN TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA. (Studi Putusan No. 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)

Authors

  • Irham Akbar Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Suprayitno Suprayitno Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Abstract

Notary / PPAT is an official authorised by law to make authentic deeds, and the duties and responsibilities of the position held must be in accordance with the applicable provisions in accordance with the rules in the law, and if a Notary / PPAT violates these provisions, it can be subject to civil, criminal and administrative sanctions. Administrative sanctions include written warnings, temporary dismissal, honourable dismissal, and dishonourable dismissal, which are adjusted to the offence committed by the Notary/PPAT itself. The problems discussed in this thesis are, Why a Notary/PPAT can be subjected to the Crime of Money Laundering (TPPU) and/or the Crime of Forgery related to the deed he/she makes, then what legal consequences can be given/imposed on a Notary/PPAT who commits the Crime of Money Laundering (TPPU) and/or the Crime of Forgery on the deed he/she makes and What is the position of a Notary/PPAT who commits the Crime of Money Laundering (TPPU) and/or the Crime of Forgery related to Court Decision Number 248/Pid. B/ 2022/ PN.Jkt.Brt. This research method uses a type of Normative Juridical research using a descriptive analytical approach to legislation. The data source uses secondary data sources using legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials with the use of library research data collection techniques and data collection tools in this study are document studies and interviews. The result of the research is that the Notary/PPAT can be indicated by the Crime of Money Laundering (TPPU)/Forgery if it is proven/proven to carry out activities of making fake authentic letters or falsifying letters, as if the letter is genuine and can harm others. Furthermore, a Notary/PPAT violating these provisions may be subject to civil, criminal, and administrative sanctions. Administrative sanctions include written warning, temporary dismissal, honourable dismissal, and dishonourable dismissal, which is adjusted to the act of violation committed by the Notary/PPAT itself. And Notary/PPAT who commits the Crime of Money Laundering (TPPU)/Forgery can be subject to all three existing sanctions, which can be subject to criminal sanctions that automatically apply, civil sanctions, namely compensation with a note that if the relevant party reports from the actions of the Notary/PPAT, and administrative sanctions that are adjusted to the losses caused by the Notary/PPAT, including written warnings, temporary dismissal, honourable dismissal, and dishonourable dismissal.

References

Adami, Chazwi, 2013. Tindak Pidana Pemalsuan. Bandung : PT CitraAditya Bakti.

Adji, Habib. 2008. Hukum Notaris di Indonesia(TafsirTematik Terhadap UU No: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung : PT. Refika Aditama.

__________. 2010. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

__________. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ke-I, Bandung : Refika Aditama.

___________. 2014. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun2004Tentang JabatanNotaris), Bandung : RefikaAditama Press.

Adrian Sutedi, 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung : Citra Aditya

Bakti.

Andrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung Press.

Anwar, Moch. H.A.K. 1982. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung :

Alumni.

Ashshofa, Burhan. 1996. MetodePenelitian Hukum, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta

Atmusudirjo,Prajudi. 1981. HukumAdministrasiNegara, Jakarta : GhaliaIndonesia.

Badrulzaman, Darus, Mariam. 2001. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung : Penerbit Alumni.

Budiono, Herlin. 2013. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cetakan Ke-I, Bandung : PT.CitraAditya Bakti.

Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan Nasional, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka.

Gunadi, Ismu. 2011. Cepat, Mudah, Memahami Hukum Pidana, Jakarta : Prestasi Pustaka.

Harsono, Boedi. 1978. Beberapa Analisis Tentang Hukum Agraria II, Jakarta : Esa Studi Press.

Husein Yunus, 2013. Upaya Pemberatasan Pencucian Uang, Bandung : PT CitraAditya Bakti.

Irwansyah, 2020. Penelitian Hukum. Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mirra Buana Press.

Kelsen, Hans. 2008. Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-DasarIlmu HukumNormatif,CetakanKeenam,Bandung :NusaMedia.

lfitra, 2014. Modus Operandi Pidana Khusus diluar KUHP Korupsi, Money Loundering dan trafficking, Jakarta : PT. Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

M.SollyLubis,1994. FilsafatIlmudanPenelitian, Bandung : MandarMaju.

Muhdar,Muhamad. 2010. MetodePenelitianHukum, SubPokokBahasanPenulisan Hukum,Balikpapan : UniversitasBalikpapan Press.

Notodisoerjo, Soegondo.R. 1993. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : RajaGrafindoPersada.

Nurdewata, Fajar, Mukti. 2010. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Poerwadarminta, W. J. S. 1982. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

R.H, Ridwan. 2006.HukumAdministrasiNegara, Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Rato, Dominikus. 2010.FilsafatHukumMencari:MemahamidanMemahamiHukum,Yogyakarta :Laksbang Pressindo.

Rhiti, Hyronimus . 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Cetakan Kelima, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

S.H. Salim. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentukdan MinutaAkta), Mataram : Raja GrafindoPersada.

Santoso, Agus, M. 2014. Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta : Kencana Press.

Sjaifurrachman. Adjie, Habib. 2011. Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam pembuatan Akta,Bandung : Mandar Maju.

Soejono Soekanto,1986. PengantarPenelitianHukum, Jakarta : UIPress.

_______________. 2008. PengantarPenelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Soemitro, Hanitijo, Ronny. 1982. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.

________________. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2010. Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita Press.

Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta Press.

Tan Thong Kie. 2011. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve Press.

Wuisman, M, JJJ. 1996. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 Tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”..

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang “Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”.

Tim Penyusun Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar BahasaIndonesia,Jakarta,BalaiPustaka,1989.

Aganita Dhaneswara “Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas”, Lex Renaissance, NO. 1 VOL. 5 JANUARI 2020.

Ajeng Fitrah Ramadhan, Iwan Permad, Makna Alasan-Alasan Tertentu Dalam Kode Etik Notaris Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris Di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 4, Nomor 1, Juni 2019.

Aulia Farazenia, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/MPPN/VII/2019). Jurnal Universitas Indonesia.

Deva Apriza, Limitasi Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris. Repertarium Jurnal Ilmiah Kenotariatan, Vol 7, No 1, Mei 2018.

E.A Muftiha, Otentisitas akta serta tanggung jawab notaris yang melakukan kelalaian dalam menjalankan jabatan (Studi kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris: 03/B/Mj.PPN/2007), Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2010

Fajrin Al Kahfi, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono, Pelanggaran Kewajiban Notaris Dalam Proses Peralihan Hak Atas Rumah Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 290/PID/2018/PT.DKI) Jurnal Universitas Indonesia

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas:Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan, 2018.

Rossel Ezra Johannes Tuwaidan. “Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 Tentang JabatanNotaris”, Jurnal Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/2018.

T. Erwinsyahbana& M. Melinda, “Kewenangan dan Tanggung Jawab NotarisPengganti SetelahPelaksanaanTugas dan JabatanBerakhir”. JurnalLentera Hukum, Vol. 5 No. 2, 2018, hlm. 323–340

Valerio Xaverius Tjipto, Keabsahan Akta PPAT Yang Tidak Ditandatangani Para Saksi

(Studi Putusan PN. No.16/Pdt.G/2015/Pn.Krg).Jurnal Hukum, UNJA 2020

Vennie Yunita Laytno1, I Ketut Rai Setiabudhi, Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris Antara Uujn Dengan Kode Etik Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4, No 1, April 2019

Wisnu Gita Prapanca, Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019.

Yani Andriyani. Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies. Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019.

Downloads

Published

2024-11-26

Issue

Section

Articles