PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI KOTA JAYAPURA
Keywords:
Protection, fememale Workers, Working Night.Abstract
This research was conducted to find out, analyze and explain the implementation of legal protection for female workers/laborers who work at night in Jayapura City and to find out, analyze and explain the factors that influence the implementation of legal protection for female workers/laborers who work at night in Jayapura city. The research method used is a normative and empirical juridical approach. These two approaches are used together because in conducting this research what is examined is not only the statutory provisions in the field of legal protection for women workers/laborers who work at night but also concerns the application of provisions in society, especially the rights of women workers/laborers. who work at night. The research results show that the implementation of legal protection for women workers/laborers who work at night such as wage protection, health insurance, leave, holiday allowances, working hour protection, security and safety guarantees at Bar New Karisma and Billiard Score 88 has not been fully implemented. the rights of women workers/labourers who work at night. Furthermore, there are several factors that influence the implementation of legal protection for women who work at night, including that the legal substance nationally is adequate but is not supported by the Jayapura City Regional Regulation concerning Guarantees for women workers/labor working at night, besides that the legal culture of the community still views that women who work in the billiard business at night carry a negative stigma for these workers/laborers and supervision from the Jayapura City Manpower Office which is still minimal has not been supported by adequate human resources and infrastructure.
References
Aditsu Editus, Jehani Libertus, 2006, Hak-hak Pekerja Perempuan, Visi Media, Jakarta.
A.S. Keraf, 1995, Keadilan, Pasar Bebas, dan Peran Pemerintah, Prisma, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Damanhuri Fatah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs Vol. 9 No. 2 Juli-Desember 2013.
Darwan Prist, 2000, ”Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Bagi Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-Haknya)”, : PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
G. Kartasapoetra, 1994, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. : Sinar Grafika, Jakarta
HR. Otje Salman S dan Anthon F. Susanto, 2008, Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka kembali, Refika Aditama, Bandung.
H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2010 Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Zainal Asikin, dkk, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perjanjian, PT. Internas, Jakarta.
Iman Soepomo, 1987, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta.
__________, 1983. Pengantar Hukum Perburuhan.: Djambatan, Bandung
Karen Leback, 1986, Teori-teori Keadilan (Six Theories of Justice) diterjemahkan dari six theories of justice oleh Yudi Santoso, Nusa Media Bandung.
Lalu Husni, 2010, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang.
__________, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Marzuki Mahmud Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
M. Fakih, , 1999, ”Analisis Gender dan Transformasi Sosial”,: Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon,1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Rahmi Jenet, 2007, “Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi: Penyalahgunaan hak eksklusif, cetakan Airlangga University Press, cetakan Pertama.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis: Genta Publishing, Yogyakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM-HUMA, Jakarta.
Tanya L. Bernard dkk, 2007, Prinsip Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya.
T. Hani Handoko, 2003, ”Manajemen”, : BPFE. Yogyakarta.
T.H. Soemarto, 1995, Hukum Ketenagakerjaan. Fakultas Hukum UNDIP Semarang,
Wibowo, Benoe Satriyo, 2003, ”Himpunan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan”,Yogyakarta.
Zainal Asikin, 2006, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia : Perjanjian Kerja, Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Kepmenaker Nomor 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan Pukul 07.00.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Surat Keputusan Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Jayapura Nomor : 566/012/IKMW/D-TK/2013 tentang Ijin Mempekerjakan Pekerja/buruh Perempuan pada Malam Hari.
Pedoman pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Jayapura, 2003,
www.fikamalig. Blogspot.com diakses Tgl 25 mei 2018.
www. Hadasiti.blogspot.com, Teori Keadilan Menurut Para Ahli, diakses pada tanggal 28 Juni 2018.
http://www.mail-archive.com, “Penyakit Masyarakat”, updated tanggal 19 Juni 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JOURNAL OF LAW AND NATION

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.